Faktor Internal Penyebab Kehancuran Merpati

12-07-2013 / KOMISI VI

Maskapai penerbangan milik pemerintah, Merpati, kian diambang kebangkrutan. Selain dililit utang, beberapa waktu lalu pesawatnya juga mengalami kecelakaan. Ini memperpanjang daftar keburukan Merpati.

Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Jumat (12/7), menegaskan, industri penerbangan adalah sektor industri yang pertumbuhannya sangat tinggi. Daya tarik industri ini juga sangat tinggi. Bila industri seperti ini sampai goyah, itu berarti ada yang salah dengan internal perusahaan.

“Kalau ada perusahaan yang bergerak di industri yang daya pertumbuhannya sangat tinggi, lalu mati, itu artinya mismanagement. Itu faktornya internal, bukan faktor eksternal,” tandas Hendrawan yang juga anggota F-PDI Perjuangan tersebut

Komisi VI, kata Hendrawan, hingga kini belum membentuk Panja untuk membicarakan Merpati dengan pihak pemerintah. “Kami memutuskan untuk memberi kesempatan Kementerian BUMN untuk mengelaborasi opsi-opsi strategis yang akan diambil.”

Beberapa opsi yang ditawarkan Komisi VI untuk Merpati adalah menurunkan skala (scaling down), meneruskan skala yang sama tapi butuh biaya sangat besar, membangun kerja sama dengan pihak lain, atau dilikuidasi. Yang dimaksud dengan menurunkan skala adalah rute penerbangannya dipersempit hanya pada rute-rute gemuk saja, yang menurut Merpati menguntungkan. Dari 80 rute, misalnya, menjadi 40 rute. (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...